Lebak Banten, TARGETRILIS.COM— Hengkangnya PT PWI 6 Rangkasbitung, perusahaan pemasok bahan baku sepatu milik pengusaha Korea Selatan, dari Kabupaten Lebak pada pertengahan 2026, terus menuai polemik. Pernyataan Bupati Lebak, Hasbi Jayabaya, yang mengaitkan kepergian perusahaan tersebut dengan dugaan gangguan dari oknum tertentu, kini mendapat sorotan tajam dari aktivis senior Banten, Eli Sahroni, yang dikenal dengan sapaan King Badak.
King Badak meminta Bupati Lebak tidak melontarkan pernyataan yang berpotensi membentuk opini publik tanpa didukung data dan hasil penelusuran yang jelas. Menurutnya, persoalan hengkangnya investor harus diurai berdasarkan fakta, bukan dugaan yang justru dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sorotan tersebut muncul setelah manajemen PT PWI 6, berdasarkan keterangan resmi yang diberitakan sejumlah media, menyampaikan keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak sewa bangunan dan lahan di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung. Lokasi itu disebut bukan milik perusahaan, melainkan digunakan berdasarkan perjanjian sewa dengan pihak lain.
Di sisi lain, Bupati Lebak Hasbi Jayabaya menyebut kepergian perusahaan tersebut bukan semata-mata persoalan berakhirnya masa kontrak. Ia menduga terdapat gangguan dari oknum tertentu yang memengaruhi iklim investasi dan meminta persoalan itu ditelusuri lebih lanjut.
Perbedaan penjelasan inilah yang dinilai perlu dijernihkan secara terbuka agar masyarakat tidak terjebak dalam dugaan yang belum terverifikasi.
“Sangat tidak elok seorang Bupati berkomentar demikian. Itu komentar yang menyesatkan karena tidak berbasis data yang akurat. Seorang Bupati tidak boleh berasumsi, harus berbasis data,” tegas Eli Sahroni, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).
Jangan Biarkan Dugaan Berkembang Menjadi Opini Publik
King Badak menilai, setiap pernyataan kepala daerah menyangkut persoalan investasi memiliki konsekuensi besar. Bukan hanya menyangkut persepsi masyarakat, tetapi juga kepercayaan pelaku usaha terhadap kepastian dan stabilitas daerah.
Menurutnya, apabila benar terdapat pihak yang mengganggu kegiatan usaha hingga memengaruhi keputusan perusahaan untuk meninggalkan Lebak, dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, apabila penyebabnya berkaitan dengan berakhirnya kontrak sewa atau pertimbangan bisnis lainnya, fakta itu juga harus disampaikan secara terang berdasarkan keterangan para pihak.
“Kalau memang ada pihak lain yang menjadi faktor utama hengkangnya perusahaan itu, lebih baik tunjuk langsung siapa orangnya, pihak mana. Jangan membuat pernyataan yang menggantung dan menimbulkan spekulasi,” ujar King Badak.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada pernyataan yang memancing tanda tanya. Pemerintah daerah perlu memastikan duduk perkara melalui penelusuran menyeluruh, termasuk meminta keterangan manajemen perusahaan, pemilik bangunan dan lahan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui persoalan tersebut.
Bupati Diminta Kedepankan Fakta, Bukan Spekulasi
King Badak juga mendesak Bupati Lebak agar memerintahkan aparat atau instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara komprehensif apabila memang terdapat indikasi gangguan terhadap investasi.
Menurutnya, menjaga kondusivitas daerah merupakan tanggung jawab bersama, tetapi pemerintah harus menjadi pihak yang memberikan kejelasan, bukan justru memunculkan pertanyaan baru melalui pernyataan yang belum didukung hasil pemeriksaan.
“Kondusivitas Kabupaten Lebak itu ada di pundak Bupati. Jangan menyimpulkan sesuatu yang belum tentu kebenarannya. Di satu sisi rakyat diwajibkan menjaga kondusivitas, tetapi justru Bupati sendiri yang bikin gaduh dengan komentarnya,” pungkasnya.
King Badak menegaskan, kritik tersebut bukan untuk mengabaikan pentingnya perlindungan investasi, melainkan mendorong agar setiap persoalan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta.
Baginya, pemerintah daerah harus mampu membedakan antara dugaan, fakta, dan kesimpulan. Apabila ada pelanggaran atau tindakan yang mengganggu kegiatan usaha, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme yang tepat. Sebaliknya, jika keputusan perusahaan didasarkan pada pertimbangan bisnis, hal itu juga perlu dijelaskan secara proporsional.
Kini, publik menanti kejelasan mengenai faktor yang sebenarnya melatarbelakangi hengkangnya PT PWI 6 dari Kabupaten Lebak. Penelusuran yang objektif dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar polemik tidak berkembang menjadi saling tuding tanpa dasar.
Di tengah upaya membangun kepercayaan investor, ketegasan pemerintah memang diperlukan. Namun, ketegasan harus berjalan beriringan dengan ketelitian, transparansi, dan keberanian menyampaikan fakta secara utuh.
