Lebak Banten, TARGETRILIS.COM – Sikap Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, yang membatasi akses sejumlah awak media saat hendak meliput audiensi BADAK Banten, Jumat (30/10/2026), menuai sorotan tajam.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.19 WIB itu menyisakan tanda tanya serius mengenai komitmen keterbukaan informasi di lingkungan lembaga pelayanan publik.
Sejumlah wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik terkait audiensi perjuangan hak almarhumah Ibu Lilis disebut tidak diperkenankan memasuki ruangan. Seorang staf BPJS bernama Rizki disebut menyampaikan alasan keterbatasan kapasitas ruangan.
Alasan tersebut kemudian menjadi persoalan yang dipertanyakan. Sebab, keterbatasan fasilitas semestinya dapat diatasi melalui pengaturan teknis, bukan justru membuat fungsi pengawasan publik melalui pers kehilangan ruang.
PERS BUKAM PENGGANGGU KEGIATAN PELAYANAN
Wartawan bukan sekadar tamu yang datang meminta tempat duduk atau fasilitas. Kehadiran pers merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Jika kapasitas ruangan memang tidak memungkinkan menampung seluruh awak media, manajemen seharusnya menyiapkan mekanisme alternatif. Misalnya, memberikan akses kepada perwakilan wartawan, menyediakan sesi wawancara, atau menyampaikan keterangan resmi setelah audiensi selesai.
Dengan demikian, alasan keterbatasan ruangan tidak semestinya menjadi akhir dari komunikasi antara institusi pelayanan publik dan insan pers.
Terlebih, kegiatan audiensi tersebut menyangkut perjuangan hak almarhumah Ibu Lilis yang menjadi perhatian BADAK Banten. Pers memiliki kepentingan jurnalistik untuk mengawal persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
UU PERS BUKAN SEKEDAR ATURAN DI ATAS KERTAS
Kemerdekaan pers bukan hadiah dari institusi mana pun. Hak tersebut dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 4 ayat (3) secara tegas menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Bahkan Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur hukumnya. Karena itu, peristiwa pembatasan akses ini perlu dijelaskan secara objektif dan tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana.
BPJS AKUI WARTAWAN BELUM DIPERSILAHKAN MASUK
Menanggapi surat permohonan konfirmasi, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Rangkasbitung melalui Herdian memberikan jawaban tertulis.
BPJS menjelaskan bahwa pada Jumat, 30 Oktober 2026, awak media belum dapat dipersilakan masuk ke ruangan karena keterbatasan kapasitas tempat, sementara pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan masih berlangsung.
" Kondisi tersebut merupakan pertimbangan situasional untuk menjaga kelancaran kegiatan dan pelayanan kepada peserta, bukan dimaksudkan untuk menghambat atau membatasi pelaksanaan tugas jurnalistik," demikian penjelasan pihak BPJS.
Manajemen juga menyatakan terbuka terhadap komunikasi dan koordinasi dengan insan pers, termasuk untuk keperluan wawancara dan peliputan, dengan terlebih dahulu mengatur waktu serta mekanisme pelaksanaannya.
BPJS menyebut peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan insan pers agar hubungan kemitraan dapat berjalan baik dan profesional.
KLARIFIKASI SUDAH DISAMPAIKAN, EVALUASI JANGAN SEKEDAR JANJI
Kendati telah memberikan penjelasan, klarifikasi tersebut belum menghapus kebutuhan publik atas penjelasan lebih jauh mengenai mekanisme pembatasan akses wartawan.
Sejumlah pertanyaan masih layak dijawab manajemen BPJS.
Apakah keputusan membatasi akses wartawan merupakan instruksi pimpinan atau pertimbangan staf di lapangan? Apakah terdapat standar operasional prosedur tertulis mengenai akses peliputan? Mengapa tidak disiapkan ruang atau mekanisme alternatif bagi wartawan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah manajemen akan melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga yang menjalankan pelayanan publik dan mengelola kepentingan peserta. Karena itu, keterbukaan komunikasi serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik patut menjadi bagian dari standar profesionalisme kelembagaan.
Jangan sampai persoalan teknis yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru menimbulkan kesan tertutup terhadap kerja pers.
KETERBUKAAN BUKAN SEKEDAR PERTANYAAN
Peristiwa di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lebak seharusnya menjadi momentum pembenahan hubungan kelembagaan dengan insan pers.
Pers tidak meminta perlakuan istimewa. Pers menuntut ruang komunikasi yang wajar, akses informasi yang proporsional, dan penghormatan terhadap tugas jurnalistik.
Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui pernyataan bahwa sebuah lembaga terbuka terhadap media. Keterbukaan harus dibuktikan melalui tindakan nyata.
Sebab, ketika informasi menyangkut kepentingan masyarakat, transparansi bukan pilihan, melainkan bagian dari tanggung jawab pelayanan publik. (red)
