Ticker

6/recent/ticker-posts

44 TERSANGKA DICIDUK! POLRES LEBAK BONGKAR 30 KASUS NARKOBA DAN OBAT KERAS ILEGAL


Lebak Banten, TARGETRILIS.COM - Peredaran narkotika dan obat-obatan keras ilegal di Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak berhasil membongkar 30 perkara tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras ilegal. Sebanyak 44 orang tersangka berhasil diamankan.

Pengungkapan tersebut menjadi gambaran seriusnya ancaman peredaran barang terlarang yang mengintai masyarakat, sekaligus menunjukkan intensitas penindakan aparat kepolisian terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebak.



Dalam kegiatan konferensi pers, Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pengungkapan puluhan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mendukung program Kapolri untuk memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.

"Selama kurang lebih tiga bulan terakhir, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap 30 perkara dengan total 44 orang tersangka. Pengungkapan ini mencakup tindak pidana narkotika, psikotropika, serta peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan keras tanpa izin atau kewenangan," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari bandar, kurir, pengedar hingga pengguna atau penyalahguna narkotika.

Tidak hanya membongkar perkara narkotika, jajaran Satresnarkoba juga menindak peredaran psikotropika dan obat-obatan keras yang dijual secara ilegal.

Dalam pengungkapan perkara psikotropika, polisi berhasil mengungkap satu kasus dengan barang bukti sebanyak 84 butir obat jenis Alprazolam. Penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sesuai hasil penyidikan.

Sementara dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal, polisi mengungkap sekitar tujuh perkara dan mengamankan delapan orang tersangka.

Dari sejumlah pengungkapan tersebut, petugas menyita 3.935 butir obat jenis Hexymer dan 3.245 butir Tramadol.

Modus yang dilakukan para pelaku antara lain menjual, memiliki, menyimpan, serta mengedarkan sediaan farmasi atau obat-obatan keras tanpa keahlian maupun kewenangan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

Para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Kapolres Lebak menegaskan, peredaran obat-obatan keras tanpa kewenangan bukan persoalan sepele. Selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam masa depan generasi muda.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan narkotika, psikotropika maupun obat-obatan keras secara ilegal di wilayah Kabupaten Lebak. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan," tegas AKBP Arninsi.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana, S.H. menyampaikan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan puluhan perkara tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel Satresnarkoba serta dukungan informasi masyarakat.

"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap, termasuk mendalami jaringan dan asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras ilegal di lingkungannya," ujar AKP Epi Cepiyana.

PENGAWASAN DAN PERAN MASYARAKAT DIPERLUKAN

Pengungkapan 30 perkara dengan 44 tersangka tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas keberhasilan penangkapan. Upaya pemberantasan harus terus diperkuat melalui pengembangan jaringan, pengawasan peredaran obat-obatan, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

Perang terhadap narkotika dan obat keras ilegal bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan juga membutuhkan kepedulian seluruh elemen masyarakat.

Polres Lebak menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang demi menjaga keamanan, kesehatan, serta masa depan generasi muda di Kabupaten Lebak.(ds/Red)