Ticker

6/recent/ticker-posts

Polres Lebak Bergerak Cepat! Pria 76 Tahun Ditahan atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Warunggunung



Lebak Banten, TARGETRILIS.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Seorang pria berinisial R (76) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diamankan jajaran Polres Lebak atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Warunggunung.

Penanganan perkara tersebut dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak. Tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Polres Lebak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Selasa (3/11/2026).

Terungkapnya kasus ini bermula ketika pihak keluarga mengetahui dugaan kekerasan seksual yang dialami korban. Tidak tinggal diam, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Merespons laporan itu, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan serangkaian langkah hukum. Mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara sebelum meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Dalam proses pengamanan, petugas juga berkoordinasi dengan Polsek Warunggunung serta masyarakat setempat. Setelah berhasil diamankan, terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Unit PPA untuk menjalani proses hukum.

Di tengah bergulirnya proses penyidikan, kondisi korban menjadi perhatian serius. Korban saat ini masih mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung.

Polres Lebak memastikan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasihumas Polres Lebak IPTU Moestafa Ibnu Syafir menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara profesional.

"Polres Lebak berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan. Setiap laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak akan kami tangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap tersangka, saat ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP sebagaimana tertuang dalam laporan penyidik. Proses pembuktian lebih lanjut tetap menjadi bagian dari tahapan penyidikan.

Polres Lebak juga mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap segala bentuk ancaman kekerasan terhadap anak. Pengawasan keluarga, kepedulian lingkungan, serta keberanian melaporkan dugaan tindak kekerasan dinilai menjadi bagian penting dalam mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Masyarakat yang mengetahui atau mengalami situasi darurat terkait tindak pidana dapat menghubungi layanan Kepolisian 110.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa keselamatan anak bukan sekadar urusan keluarga, melainkan tanggung jawab bersama. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, terlindungi, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.(*/red)